Pengacara Ahok: Kasus Ini Sudah
Diadili Publik
Jakarta - Mata_Lelaki Pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan sesungguhnya kasus yang dialami kliennya itu termasuk kasus biasa.
“Ini menjadi luar biasa ketika tersangkanya pejabat publik. Kedua, Pak Basuki sedang mengikuti proses elektoral,” ucap Sirra saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Desember 2016.
Ketiga, ujar Sirra, pers luar biasa mewartakan kasus ini. Dan keempat, reaksi publik besar.
Sirra menuturkan proses penegakan hukum kasus dugaan penodaan agama ini begitu cepat.
“Dua minggu seusai demo 4 November, Pak Wapres (Jusuf Kalla) bilang, dua minggu harus diselesaikan. Begitu cepatnya kasus ini menjadi sebuah prestasi bagi aparat penegak hukum di akhir tahun,” ucapnya.
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum ini. Soal desakan-desakan menahan Ahok, Sirra mengatakan kliennya sangat kooperatif, selalu memenuhi panggilan polisi, dan mengikuti proses hukum.
Dia juga menjamin kliennya tidak bakal menghilangkan barang bukti. “Beliau tidak akan melarikan diri, dan beliau mengikuti ajang elektoral (pilkada).”
Sirra berharap, saat masuk proses peradilan nanti, masyarakat menjunjung tinggi hukum. Menurut dia, peradilan harus bebas dari intervensi pihak mana pun. Peradilan, ujar Sirra, adalah instrumen menguji tuduhan pelanggaran hukum seseorang.
“Tidak ada lagi alasannya semua pihak mempengaruhi,” tuturnya. “Kasus ini sudah diadili oleh publik.”
Dia mengatakan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus Ahok tentu berdasar pada pemeriksaan di persidangan. “Bukan karena khawatir dengan kondisi seperti ini,” ucapnya.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November, Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Ahok dinyatakan P-21 atau lengkap pada 30 November 2016. Kejaksaan pun meminta penyidik Bareskrim segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Pasal yang dikenakan terhadap Ahok, sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156a dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar