Minggu, 04 Desember 2016

03:23
Miris, Diajak Belajar Siswi SMP Malah
Digilir 6 Remaja
Mata_Lelaki -Pemerkosaan Bergilir Siswi SMP oleh 6 Remaja. Seorang gadis belia, siswi salah satu SMP swasta di Kota Depok, Jawa Barat harus mengalami peristiwa nahas. HN (14), menjadi korban pemerkosaan enam remaja SMA dan mahasiswa perguruan tinggi swasta di kota itu.

Para pelaku adalah MS (17), SL (16), JM (18), dan FP (15), serta CN (19), dan DPO berinisial AN (16). Lima dari enam pelaku itu telah diringkus Unit Reskrim Polsek Cimanggis. Peristiwa nahas yang menimpa gadis belia itu terjadi Pada beberapa saat yg lagu

Kejadian bermula saat FP yang merupakan mantan kekasih korban mengajaknya untuk nongkrong bersama dengan teman-teman mereka di kawasan Perumahan Laguna, Kecamatan Tapos pada malam Jumat itu. Dengan alasan untuk membahas persoalan pelajaran, HN bersama dua temannya pun mendatangi FP yang sedang menunggunya bersama lima temannya yang lain. Namun saat sedang asyik membahas pelajaran dua rekan korban meminta pulang, dan saat itu pula FP mengantarkannya pulang dan meninggalkan HN bersama MS, SL, JM, serta CN, dan AN.

Usai mengantarkan rekan korban pulang, FP dengan tipu dayanya membujuk HN masuk ke dalam rumah kosong. Dan saat itu pula aksi pemerkosaan dengan bergiliran dilakukan enam pemuda kepada korban terjadi.

Kapolsek Cimanggis, Komisaris Arlon Sitinjak mengatakan, tertangkapnya lima dari enam pelaku pemerkosaan HN itu berawal dari laporan korban dan orangtuanya

Saat memberikan laporan korban syok berat dan terus menangis. Mereka pun langsung mengajak korban untuk melakukan visum atas laporan yang diterima pihaknya untuk diproses. Kemudian jajarannya pun langsung mengejar para pelaku dengan menciduknya di rumah mereka masing-masing.

“Dari lokasi kejadian kami temukan kain yang dijadikan alas untuk memperkosa korban. Ada juga beberapa tetesan sperma pelaku di lokasi. Korban tidak berdaya dan pasrah karena mulutnya sudah dibekap para pelaku. Para pelaku kami jemput dari rumah mereka masing-masing yang tidak jauh dari TKP,” katanya kepada Mata_Lelaki, saat ditemui di Mapolsek Cimanggis

Dari hasil visum yang mereka lakukan, sambung Arlon, terdapat bekas cengkeraman tangan para pelaku yang membuat lengan, kaki, serta tangan korban memar. Kemudian, luka sobek di alat vital korban akibat diperkosa pun ditemukan. Atas perbuatan tersebut lima pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancaman hukumam penjara 15 tahun.


0 komentar:

Posting Komentar