Jaksa Sebut Ahok Sendiri yang Jadikan
Al Maidah untuk Bohongi
Mata_Lelaki - Calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok didakwa bersalah karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," Ali Mukartono menambahkan.
Ahok, kata dia, menyampaikan kepada warga Kepulauan Seribu agar mereka jangan mau dibodohi dengan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik dengan menggunakan surat Al Maidah.
"Perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah," kata dia.
Majelis hakim terdiri dari lima orang. Dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan empat hakim anggota: Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna.
Jaksa penuntut umum terdiri dari 13 jaksa yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
0 komentar:
Posting Komentar