Rabu, 07 Desember 2016

05:46
Cabuli tiga anak dibawah umur
seorang kakek diamankan
Mata_Lelaki - Cabuli tiga anak dibawah umur seorang kakek diamankan Satreskrim Polsek Citeurep. Ketiga korban dicabuli dirumah tersangka di Desa Sanja, Kecematan Citeurep, Kabupaten Bogor.

Pelaku melakukan peristiwa bejat tersebut dirumahnya, ketika para korban tengah dimandikan oleh tersangka. Dengan iming-iming akan dimandikan dan dikasih uang Rp,1000 tersangka berhasil mengajak korban.

Adapun ketiga bocah dibawah umur yang menjadi korban biadab tersangka adalah WR (5), AM (6) dan SA (7) warga Desa Sanja, Kecematan Citeurep, Kabupaten Bogor.

Menurut penuturan Kapolsek Kapolsek Citeurep, Kompol Muhamad Chaniago, kejadian itu terungkap dari kecurigaan salah satu orang tua korban WR, yang mengapamati anaknya selalu pulang dalam keadaan rambut yang masih basah dengan kondisi tubuh yang wangi.

Dari kecurigaan tersebut orang tua korban mendesak korban WR agar mengaku kenapa pulang bermain dalam kondisi seperti itu. Setelah didesak akhirnya korban mengaku ia sering dimandikan tersangka EN, selain ia temannya AM dan SA juga sering dimandikan tersangka.

Mendapat pengakuan mengejutkan dari anaknya yang menjadi korba EN, orang tua WR langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolsek Citeurep.

“Setelah pihak kami mendapat laporan tersebut hari Sabtu kemarin, langsung kita lakukan penyelidikan baru kita amankan pelaku EN dari rumahnya,” tuturnya.

Sementara itu, dari keterangan yang diberikan pelaku EN yang jugaberprofesi sebagai juragan jajanan baso goreng (basreng) tersebut, pelaku mengau kalau ia telah mencabuli ketiga bocah itu di kamar mandinya sebanyak lima kali.

“pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut di rumahnya ketika dalam keadaan sepi, dengan modus memandikan bocah tersebut sambil memegang alat kelamin korban bahkan sampai dimasukan jari pelaku,usai melakukan itu korban dikasih uang 1000 rupiah untuk tidak cerita kepada orang lain” terangnya.

Pelaku saat ini sudah sudah ditahan di Mapolsek Citeurep, pelaku akan dijerat  Pasal 82 JO 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara . selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang buktiberupa tiga stel pakaian ketiga korban yang dikenakan saat aksi pencabulan.

“sementara untuk Ketiga korban sendiri saat ini tengah didampingi psikiater di RS Kramatjati untuk pemulihan kejiwaan. Dan untuk pelaku masih kita mintai keterangan kemungkinan masih ada korban lainnya,” tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar