Jaksa KPK awalnya menyebut Amien Rais menerima enam kali transfer dari Siti Fadilah. Setiap transfer, Amien Rais menerima Rp 100 juta.
"Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida Adlaini tersebut, selanjutnya Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF kemudian memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah," kata jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Dalam sidang tuntutan Siti Fadilah, jaksa menyebut Amien Rais enam kali menerima uang aliran dari Siti Fadilah. Pertama, Amien Rais menerima uang pada 15 Januari 2007. Kemudian yang terakhir, Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007. Uang tersebut berasal dari Siti Fadilah sebesar Rp 6,1 miliar kemudian ditransfer ke semua pihak, termasuk Amien Rais.
Menanggapi hal itu, Amien menerima dengan senang hati. "Menurut saya ini blessing in disguise," kata Amien.
Namun, Amien Rais tidak tinggal diam. Dia berjanji akan menjelaskan duduk perkara ini secara detail.
Tidak hanya itu, Amien Rais akan menemui pimpinan KPK untuk membicarakan seputar tudingan jaksa KPK pada 5 Juni 2017. Selain itu, dia mengaku akan melaporkan dugaan korupsi dua tokoh besar negara ini.
0 komentar:
Posting Komentar