Selasa, 06 Juni 2017

10:31
Sandi sangat Dukung Pemprov DKI Gusur Bangunan Liar Yang Ada Di Kalijodo


Mata Lelaki - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan TNI akan menjalankan apa pun isi revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya hanya minta, tolong definisi teroris adalah kejahatan terhadap negara," Kata Gatot dikutip dari Media Indonesia, Selasa 6 Juni 2017.

Baca Juga : Sandi sangat Dukung Pemprov DKI Gusur Bangunan Liar Yang Ada Di Kalijodo
Politik

Gatot menegaskan, undang-undang adalah panglima yang harus diikuti TNI. "TNI disuruh apa pun juga siap. Keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana merumuskan undang-undang teroris," kata Gatot.




Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme, Hanafi Rais, mengatakan, progres pembahasan revisi UU Antiterorisme sudah 60%.Agen Casino Terbaik

Beberapa pasal yang belum memperoleh titik temu, misalnya, pasal yang mengatur keterlibatan TNI dalam menanggulangi teroris yang akan diatur dalam Pasal 43B.

"Tentu (permintaan presiden untuk melibatkan TNI) akan kami bahas, bagaimana proporsi yang tepat peran TNI dalam pemberantasan dan penanggulangan terorisme," kata Hanafi.

Menurut putra Amien Rais itu, pembahasan bisa selesai sesuai dengan target pada September atau Oktober tahun ini.


http://mata-lelaki777.blogspot.com/2017/06/sandi-sangat-dukung-pemprov-dki-gusur.html

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI sesungguhnya telah mengatur TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP).

"Buktinya, dalam beberapa operasi di saat Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif. Mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme," kata Hendardi.

Menurut hendardi, jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama saja artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas karena menurutnya hal itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

0 komentar:

Posting Komentar