Kamis, 15 Juni 2017

23:11
http://mata-lelaki777.blogspot.com/2017/06/ahok-djarot-dan-ikatan-ideologi.html


Mata Lelaki - Saiful Mujani Research and Consulting memaparkan hasil survei soal langkah DPR yang menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agen Bola Terpercaya

Hasilnya, 51,6 persen atau mayoritas responden menyebut penggunaan hak angket bertujuan untuk melindungi anggota DPR dari proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Agen Casino Terbaik

"Dari yang menganggap (angket KPK) tak bisa dibenarkan, 51,6 persen menilai karena DPR ingin melindungi anggotanya dari proses hukum yang sedang berjalan," demikian hasil survei SMRC seperti dikutip dari laman saifulmujani.com, Kamis (15/6). Agen Poker Indonesia Terbesar

Responden meyakini kemunculan hak angket DPR tak bisa dipisahkan dari konteks KPK yang sedang mengembangkan penyidikan korupsi kasus e-KTP yang diduga melibatkan cukup banyak anggota DPR.




Angket terhadap KPK digulirkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S. Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Salah satu yang ingin diketahui Pansus Angket KPK adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam terkait intimidasi tersebut.

Miryam sendiri adalah tersangka dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP.

Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Sejauh ini kasus korupsi e-KTP baru menghasilkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Namun, dalam dakwaannya, KPK menyebut sejumlah nama politikus DPR baik dari periode 2009-2014 maupun 2014-2019 yang diduga ikut menerima duit hasil korupsi e-KTP.

Sebagian nama-nama yang disebut bahkan kini memegang jabatan penting seperti Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM) dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah). Tak ketinggalan, nama Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa ikut disebut dalam dakwaan KPK.




Atas kasus itu, survei SMRC menemukan sebanyak 53,8 persen responden meyakini bahwa anggota DPR dan pejabat terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Hanya 9,1 persen yang tidak yakin dan 37,1 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

Keyakinan itu berbanding lurus dengan sikap responden. Tercatat sebanyak 65,0 persen responden menolak langkah DPR menggunakan hak angket, 29,5 persen mendukung dan 5,6 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

Survei SMRC mengenai angket KPK ini dilaksanakan pada 14-20 Mei 2017. Survei melibatkan 1500 responden yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang dipilih secara random (multistage random sampling). Responden yang dapat diwawancarai sebanyak 1350 atau 90 persen dari total sampel. 

Margin of error dari survei ini sebesar plus minus 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. SMRC juga melakukan quality control (pengecekan) terhadap hasil wawancara. Pengecekan dilakukan secara random terhadap 20 persen dari total sampel dengan cara mendatangi lagi responden yang terpilih untuk dicek ulang. 



0 komentar:

Posting Komentar