Kamis, 22 Juni 2017

21:47
"Selamat Ulang Tahun, Pak Jokowi..."


Mata Lelaki - PKS mempertanyakan keputusan pemenjaraan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. PKS menyebut seharusnya Ahok dipenjara di lapas.Agen Bola Terpercaya

"Sudah jelas siapapun yang dalam posisi putusan inkrah ditahan di lapas. Bahwa kemudian lapas tak kondusif, namanya juga lapas, mana ada lapas kondusif. Nggak nyaman, namanya lapas, mana ada lapas yang nyaman," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).Agen Casino Terbaik

Hidayat juga mempersoalkan alasan Ahok yang dipenjara di Mako Brimob karena faktor keamanan. Menurutnya, adalah kewajiban kepala lapas untuk menjamin keamanan.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Kewajiban dari lapas dan kalapas untuk hadirkan keamanan bagi seluruh yang jadi amanatnya untuk ditahan di tempat dia berada," sebut Hidayat.

Jika Ahok terus dipenjara di Mako Brimob, maka pihak kepolisian disebutnya akan menjadi korban. Hidayat menyebut, akan ada persepsi seolah polisi dan Brimob melindungi Ahok.




"Supaya polisi dan Brimob tidak disalahpahami seolah mereka melindungi Ahok. Ini kan jadi masalah baru," tegasnya.

Soal lokasi pemenjaraan Ahok, Hidayat menyebut ini adalah soal keberanian penegak hukum dalam menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia mengatakan Ahok harus dipenjara di lapas.

"Ya dimana saja sesuai keputusan. Sebagaimana putusan hukum yang inkrah, di lapas. Di mana tempatnya, ya cari aja tempat di mana kekhawatiran tak terjadi," cetus Hidayat yang juga wakil ketua MPR itu. 

Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tugas jaksa pada Kejari Jakarta Utara untuk mengeksekusi Ahok sudah selesai. Pihak Lapas Cipinang lah yang memutuskan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob untuk menjalani pidana penjara atas kasus penodaan agama.

"Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya," kata Prasetyo, Rabu (21/6). 


0 komentar:

Posting Komentar