Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan, salah satu alasannya adalah terdapat kesenjangan jumlah perwakilan anggota DPR di Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa.
"Jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa sebanyak 306 anggota setara dengan 55 persen. Sementara di luar itu, mewakili 29 provinsi, hanya 45 persen perwakilan anggota DPR-nya," kata Lukman dalam keterangannya รขkepada wartawan, kemarin.
Baca Juga : Pak Amien Rais Segera Datang,Penjagaan Dan Pengamanan Di Perketat Pada Gedung KPK
Dengan pertimbangan itu, kata Lukman, formula alokasi penambahan 15 kursi yang dibahas dalam lanjutan rapat Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah, akan di distribusikan ke wilayah luar Jawa.
Baca Juga : Pak Amien Rais Segera Datang,Penjagaan Dan Pengamanan Di Perketat Pada Gedung KPK
Alokasinya sebagai berikut: Kalimantan Utara (3 kursi), Riau (2 kursi), Lampung (2 kursi), Kalimantan Barat (2 kursi), Papua (2 kursi), Sumatera Utara (1 kursi), Kepulauan Riau (1 kursi), Sulawesi Tenggara (1 kursi), dan Sulawesi Barat (1 kursi).
"Jika formula ini diterapkan maka kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53 persen berbanding 47 persen," kata Lukman.
Belum ada keputusan final terkait wacana mengalokasikan 15 kursi tambahan ke luar Jawa.
Lukman mengatakan, jika nantinya Pulau Jawa tetap mendapat alokasi kursi, maka akan ada pengurangan di provinsi lain yang kelebihan representasi seperti Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.
Alasan Penambahan Kursi
Penambahan jumlah kursi DPR telah disepakati pemerintah dan Pansus pada rapat Senin pekan lalu. Rapat berikutnya yang dijadwalkan hari ini disebut akan membahas formula penyebaran tambahan 15 kursi tersebut.
Lukman menyebutkan, secara prinsip terdapat empat alasan dan pertimbangan untuk menambah jumlah anggota DPR.
Pertama, untuk menutupi kekurangan representasi sebanyak 19 kursi yang tersebar di 12 provinsi seperti Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Papua dengan kekurangan masing-masing dua kursi.
"Kekurangan representasi di 12 Provinsi tersebut bukan akibat bertambahnya penduduk, tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu-pemilu sebelumnya sehingga harus dilakukan perbaikan," ujarnya.
Kedua, kata Lukman, karena terdapat Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara, yang berdasarkan ketentuan sistem distrik magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak tiga kursi DPR.
Ketiga, jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual, Lukman menyebut, beberapa provinsi juga mengalami kelebihan representasi.
Mereka adalah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan yang kelebihan tiga kursi. NTT, Aceh dan Sumatera Barat dengan dua kursi, serta Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah kelebihan satu kursi.
Keempat, Lukman menyatakan untuk menjamin asas keadilan dalam UU Pemilu ini. "Pansus bersepakat asas keadilan harus menjadi pedoman dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi," ujar Lukman..
0 komentar:
Posting Komentar