Mata Lelaki - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menggunakan jalur yang tersedia untuk memulangkan orang-orang yang diduga berkaitan dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sejauh yang bisa mendukung dan membantu menemukan, ya kami lakukan. Jaringan Interpol dan penegak hukum lain kan ada," ujar Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Baca Juga : Sandiaga Uno: Banyaknya Pengusaha Sukses Minat Investasi di Jakarta
Dalam penanganan kasus SKL BLBI, Kejaksaan Agung menggunakan permintaan ekstradisi. dilakukan untuk memulangkan Adrian Kiki Ariawan pada akhir 2013.
"Kami kan hanya ekstradisi, tapi Singapura dengan kita belum ada ekstradisi. Jadi yang memungkinkan jaringan Interpol," kata Prasetyo.
Kasus Sjamsul sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, penyidik saat itu tidak menemukan bukti adanya masalah dalam penerbitan SKL Sjamsul dan akhirnya penyidikan dihentikan. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK kemudian menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang terkait penerbitan SKL untuk Sjamsul.
Berdasarkan keterangan KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
0 komentar:
Posting Komentar