Senin, 07 November 2016

01:09
Selama Jadi Gubernur, 6 Hal Ini Dilakukan oleh Ahok Kepada Umat Islam di Jakarta

Mata_Lelaki - Beberapa hari terakhir ini sempat beredar kabar mengenai instruksi dari FPI untuk 'memburu, menyita dan memusnahkan' selebaran yang berisi prestasi Ahok terhadap kesejahteraan umat Islam di Jakarta yang diedarkan di masjid-masjid dan mushola-mushola di Jakarta. Demi obyektivitas dan keseimbangan informasi, IDNtimes merangkum enam kebijakan yang telah dilakukan Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta yang berkaitan dengan aktivitas umat Islam di provinsi tersebut.

1. Pembangunan Masjid Raya Jakarta

Ini adalah masjid pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masjid Raya Jakarta tersebut berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Sejak akhir Mei 2016, masjid ini sudah memasuki tahap finishing dan diharapkan selesai pada Desember 2016.

Pembangunan masjid yang berdiri di atas lahan seluas 17,8 hektar dan bisa menampung sekitar 16.000 jemaat ini menelan total biaya sebesar Rp 170 miliar. Sedangkan untuk proses finishing butuh dana sebesar Rp 85 miliar yang dibayarkan dengan sistem multi layers. Tahun 2016 sudah dianggarkan dana Rp 35 miliar, sementara untuk tahun 2016 adalah sebesar Rp 50 miliar.

2. Pembangunan Masjid Fatahillah di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta
Selama ini PNS di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta tidak memiliki masjid sendiri, rumah ibadah yang ada hanyalah mushola. Mereka pun cukup kesulitan jika ingin melaksanakan shalat Jumat. Ahok sendiri yang menginisiasi pembangunan Masjid Fatahillah tersebut demi kelancaran ibadah PNS yang bekerja di Balai Kota. Masjid tersebut terdiri dari dua lantai yang bisa menampung sekitar 1.515 jemaat. Pembangunannya menelan biaya sebesar Rp 18 miliar.

3. Pembangunan Masjid di Rusun Marunda

Masjid ini dibangun di kawasan Rumah Susun Marunda sejak tahun 2014 dan telah diresmikan oleh Ahok pada 17 Januari 2016. Masjid ini memiliki dua lantai dan berkapasitas 2.000 jemaat. Pada saat peresmiannya Ahok sempat mengungkapkan kekecewaan pada kontraktor masjid.

Setelah memperhatikan bangunan masjid dengan seksama, dia merasa kontraktor membangunnya dengan asal-asalan dan menyebutnya tidak mengerti pentingnya tempat ibadah. Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mem-blacklist kontraktor tersebut. Pemprov DKI Jakarta sendiri menggelontorkan dana Rp 2,26 miliar untuk masjid ini.

4. Memberangkatkan marbut masjid untuk umroh

Program ini sudah berjalan sejak tahun 2014 di bawah kepemimpinan Ahok. Dirinya menyebut bahwa marbut adalah sebuah pekerjaan mulia karena mereka merupakan duta masjid yang bisa menarik orang supaya datang ke masjid, sehingga mereka wajib diapresiasi. Salah satu caranya adalah dengan memberangkatkan mereka umroh ke tanah suci, terutama bagi marbut yang sudah berusia lanjut dan telah lama mengabdi di masjid atau mushola.

Pada tahun 2014 ada 30 marbut yang dipilih oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dua tahun berikutnya Pemprov DKI menambah kuota, yakni, 40 orang di tahun 2015 dan 50 orang di tahun 2016. Anggaran Rp 11 miliar digunakan Pemprov DKI untuk membiayai umroh, memberi honor kepada marbut, serta kegiatan-kegiatan DMI lainnya. Di tahun-tahun sebelumnya, marbot hanya peroleh honor Rp 200 ribu per bulan.

5. Memberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk sekolah madrasah

Siswa-siswa madrasah swasta di Jakarta sebelumnya tidak memperoleh keuntungan dari KJP. Oleh karena itu, pada tahun 2016 Pemprov DKI menganggarkan Rp 2,5 triliun khusus untuk kebutuhan KJP bagi murid-murid di madrasah swasta. Selain itu, tujuannya adalah agar gaji guru madrasah yang selama ini berasal dari SPP murid bisa bertambah karena para murid sudah memperoleh bantuan KJP. Sistem ini dirancang Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Agama karena madrasah swasta tak lagi mendapat Bantuan Operasional Sekolah.

6. Percepatan jam pulang siswa dan PNS Pemprov DKI saat Ramadhan tahun 2016

Sebelum-sebelumnya, PNS yang bekerja di Pemprov DKI pulang pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadhan. Namun, pada Ramadhan tahun 2016 Ahok menandatangani surat peraturan yang mempercepat jam pulang dari PNS tersebut sehingga mereka bisa pulang jam 14.00 siang. Murid, guru, dan karyawan sekolah dari tingkat SD hingga SMA juga dipulangkan lebih cepat. Menurut izin Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mereka bisa meninggalkan sekolah pada pukul 13.30 WIB.

0 komentar:

Posting Komentar