Menteri Susi: Pari Manta Dilindungi
Mata_Lelaki - JAKARTA Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan ikan pari manta dilindungi di Indonesia. Ia pun mengapresiasi operasi tangkap tangan terhadap penampung insang pari manta di Lembata, NTT, 22 November 2016.
"Pari manta merupakan jenis biota laut terancam punah di wilayah Indonesia. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 4/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta," kata Susi Pudjiastuti, Sabtu (26/11).
Dengan aturan itu, ujar dia, berarti bahwa penangkapan dan perdagangan pari manta serta bagian-bagian tubuhnya tidak diperbolehkan sama sekali. Dari hasil operasi tangkap tangan tangan di Lembata, NTT, ditemukan barang bukti berupa 25 kg insang pari manta yang diduga diperoleh dari 30-40 ekor pari manta yang berhasil diamankan petugas Polres Lembata.
Adapun pelaku didakwa melakukan tindak pidana menampung hasil laut tanpa ijin dan menampung bagian tubuh satwa yang telah dilindungi di Indonesia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Lembata. Berdasarkan informasi awal, jaringan perdagangan insang pari manta berada di Jawa, Makassar, dan Kupang.
Susi juga menegaskan, Pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Hingga November 2016, KKP, Kepolisian Republik Indonesia, dan Bea Cukai tercatat telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk dari pari manta di NTB, NTT, Makassar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sebanyak 20 kasus telah vonis, 13 pelaku dihukum penjara dan denda sampai dengan Rp50 juta.
"Pari manta merupakan jenis biota laut terancam punah di wilayah Indonesia. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 4/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta," kata Susi Pudjiastuti, Sabtu (26/11).
Dengan aturan itu, ujar dia, berarti bahwa penangkapan dan perdagangan pari manta serta bagian-bagian tubuhnya tidak diperbolehkan sama sekali. Dari hasil operasi tangkap tangan tangan di Lembata, NTT, ditemukan barang bukti berupa 25 kg insang pari manta yang diduga diperoleh dari 30-40 ekor pari manta yang berhasil diamankan petugas Polres Lembata.
Adapun pelaku didakwa melakukan tindak pidana menampung hasil laut tanpa ijin dan menampung bagian tubuh satwa yang telah dilindungi di Indonesia. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Lembata. Berdasarkan informasi awal, jaringan perdagangan insang pari manta berada di Jawa, Makassar, dan Kupang.
Susi juga menegaskan, Pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Hingga November 2016, KKP, Kepolisian Republik Indonesia, dan Bea Cukai tercatat telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk dari pari manta di NTB, NTT, Makassar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sebanyak 20 kasus telah vonis, 13 pelaku dihukum penjara dan denda sampai dengan Rp50 juta.
0 komentar:
Posting Komentar