KPU DKI: Ahok Jadi Tersangka, Pencalonan Tidak Gugur
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (kanan) memimpin rapat bersama perwakilan parpol peserta Pilgub DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (24/8). Rapat membahas tata cara pendaftaran calon Gubernur dan Wakilnya dari partai politik.
Mata_Lelaki -Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Lalu bagaimana dengan pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
"Pencalonan tidak gugur, beliau (Ahok) tetap bisa melanjutkan tahapan dan tetap bisa melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun, kata Sumarno, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.
"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman 5 tahun atau lebih KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," kata dia.
Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht.
"Tunggu selesai proses banding, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," tandas Sumarno.
Mata_Lelaki -Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Lalu bagaimana dengan pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
"Pencalonan tidak gugur, beliau (Ahok) tetap bisa melanjutkan tahapan dan tetap bisa melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun, kata Sumarno, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.
"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman 5 tahun atau lebih KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," kata dia.
Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht.
"Tunggu selesai proses banding, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," tandas Sumarno.
0 komentar:
Posting Komentar