Salut!! Pengakuan dari Polisi Ini Terkait Kasus Ahok dan Kapolri Begitu Mengejutkan ...
Mata_Lelaki -Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian disebut-sebut mempertaruhkan jabatannya sebagai dalam memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok. Kasus ini ditegaskan bukan kasus sembarangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengakui, kasus ini diperlakukan secara khusus. Sehingga semua pihak bisa secara terbuka sejauh mana proses penanganannya.
"Tapi yang jelas rekan-rekan ketahui, bahwa penyidik Polri, Bapak Kalpolri menyampaikan kasus ini, taruhannya adalah jabatan Kapolri, jadi ini bukan kasus sembarang," ujarnya di Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Apalagi menurutnya, dalam menangani kasus ini, Kepolisian sudah melanggar aturan. Yaitu melakukan proses penyidikan kepada seorang pasangan calon (paslon) yang masih dalam masa kampanye
"Kemudian yang perlu diketahui, kasus-kasus paslon dalam masa kampanye, beberapa Kapolri terdahulu, Kapolri Jenderal Sutarman kemudian Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan TR (Telegram Rahasia).
Dalam hal paslon yang akan mengikuti pemilihan, kemudian mendapatkan laporan atau tuduhan terkait dugaan pidana, dalam penyelesaiannya menunggu hingga proses pilkada selesai akan ditindak lanjuti," jelasnya.
Hal itu dilakukan karena, kasus dugaan penistaan agama ini dinilai sangat mendesak. Sehingga pada akhirnya, Kapolri terpaksa melanggar aturan tersebut, dan membuat proses kasus ini dipercepat.
"Beliau bilang, 'Itu saya langgar dengan diskresi saya'. Kepolisian dalam hal ini penyidik tidak mau terlibat politik praktis, karena nanti dikhawatirkan ada yang menyalahgunakan momen ini," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengakui, kasus ini diperlakukan secara khusus. Sehingga semua pihak bisa secara terbuka sejauh mana proses penanganannya.
"Tapi yang jelas rekan-rekan ketahui, bahwa penyidik Polri, Bapak Kalpolri menyampaikan kasus ini, taruhannya adalah jabatan Kapolri, jadi ini bukan kasus sembarang," ujarnya di Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Apalagi menurutnya, dalam menangani kasus ini, Kepolisian sudah melanggar aturan. Yaitu melakukan proses penyidikan kepada seorang pasangan calon (paslon) yang masih dalam masa kampanye
"Kemudian yang perlu diketahui, kasus-kasus paslon dalam masa kampanye, beberapa Kapolri terdahulu, Kapolri Jenderal Sutarman kemudian Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan TR (Telegram Rahasia).
Dalam hal paslon yang akan mengikuti pemilihan, kemudian mendapatkan laporan atau tuduhan terkait dugaan pidana, dalam penyelesaiannya menunggu hingga proses pilkada selesai akan ditindak lanjuti," jelasnya.
Hal itu dilakukan karena, kasus dugaan penistaan agama ini dinilai sangat mendesak. Sehingga pada akhirnya, Kapolri terpaksa melanggar aturan tersebut, dan membuat proses kasus ini dipercepat.
"Beliau bilang, 'Itu saya langgar dengan diskresi saya'. Kepolisian dalam hal ini penyidik tidak mau terlibat politik praktis, karena nanti dikhawatirkan ada yang menyalahgunakan momen ini," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar