Jadi Terlapor, Buni Yani Akan Diperiksa Polisi Hari Ini
Mata_Lelaki - JAKARTA-Polda Metro Jaya menjadwalkan akan kembali memeriksa Buni Yani, tertuduh pengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu, yang isinya kemudian diduga telah menistakan agama.
Kali ini, Buni akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang menuding dia telah menyunting video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu itu.
"Hari ini kami panggil yang bersangkutan sebagai terlapor. Mudah-mudahan bisa hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2016).
Fadil menjelaskan, sebagai terlapor, pemeriksaan hari ini adalah untuk yang pertama kalinya bagi Buni. Pada Jumat (18/11/2016 lalu, Buni sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun, pada pemeriksaan tersebut, posisi Buni sebagai pelapor atas laporan baliknya terhadap Kotak Adja yang dia nilai telah mencemarkan nama baiknya.
Kotak Adja, menurut Buni, telah menuduh dirinya menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu. Perkataan Ahok dalam video itu kini membuat Ahok terbelit kasus dugaan penistaan agama dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.
"Iya (Buni Yani) belum pernah diperiksa sebagai terlapor sebelumnya," kata Fadil.
Fadil menjelaskan, pihaknya baru hari ini akan memeriksa Buni sebagai terlapor lantaran sebelumnya penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya. Hal itu dilakukan untuk menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Masih jalan terus pemeriksaan, kami pararel. Saksi ahli sudah diperiksa ada sekitar empat orang," kata Fadil. Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yanike Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan laporan itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
0 komentar:
Posting Komentar