Kapolri: Besok Habib Rizieq ke Bareskrim Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Mata_Lelaki-Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Habib Rizieq Shihab akan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Imam besar Front Pembela Islam (FPI) akan memberikan keterangan di Bareskrim besok, Kamis (3/11).
"Saat ini masih ada saksi-saksi ahli lainnya yang sedang berjalan. Salah satu saksi ahlinya saudara Habib Rizieq bersedia menjadi saksi ahli ya silakan saja. Informasinya hari Kamis (3/11) akan datang. Silakan saja, kita mengakomodir di Bareskrim," ujar Jenderal Tito kepada wartawan usai apel kesiapan personel Polri dan TNI menghadapi pilkada serentak di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Tito menegaskan tim Bareskrim Polri memiliki prosedur memproses laporan terhadap Ahok. Pemanggilan sejumlah saksi termasuk ahli terus dilakukan untuk menyusun konstruksi dugaan pidana.
"Kepolisian melakukan langkah-langkah, nah proses ini ada tata caranya, mulai dari langkah penyelidikan kita sudah lakukan. Bahkan kita akan memangil Basuki Tjahaja Purnama yang bersangkutan datang sendiri itu tidak dilarang. Bahkan kita meminta pada pelapor-pelapor yang lain, kalau pengen cepat datang saja, tidak usah menunggu panggilan," terangnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan dari sekitar 20 orang.
Saksi-saksi yang diperiksa itu seperti pelapor, warga Kepulauan Seribu, pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta, termasuk ahli pidana, bahasa dan agama yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saat ini masih ada saksi-saksi ahli lainnya yang sedang berjalan. Salah satu saksi ahlinya saudara Habib Rizieq bersedia menjadi saksi ahli ya silakan saja. Informasinya hari Kamis (3/11) akan datang. Silakan saja, kita mengakomodir di Bareskrim," ujar Jenderal Tito kepada wartawan usai apel kesiapan personel Polri dan TNI menghadapi pilkada serentak di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Tito menegaskan tim Bareskrim Polri memiliki prosedur memproses laporan terhadap Ahok. Pemanggilan sejumlah saksi termasuk ahli terus dilakukan untuk menyusun konstruksi dugaan pidana.
"Kepolisian melakukan langkah-langkah, nah proses ini ada tata caranya, mulai dari langkah penyelidikan kita sudah lakukan. Bahkan kita akan memangil Basuki Tjahaja Purnama yang bersangkutan datang sendiri itu tidak dilarang. Bahkan kita meminta pada pelapor-pelapor yang lain, kalau pengen cepat datang saja, tidak usah menunggu panggilan," terangnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan dari sekitar 20 orang.
Saksi-saksi yang diperiksa itu seperti pelapor, warga Kepulauan Seribu, pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta, termasuk ahli pidana, bahasa dan agama yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
0 komentar:
Posting Komentar