Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota kuasa hukum HT, Adidharma Wicaksono, melalui pesan singkat. Agen Casino Terbaik
"Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan mendesak yang tidak dapat ditinggalkan," ujar Adidharma. Agen Poker Indonesia Terbesar
"Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," kata dia.
Saat ditanyai lebih detail mengenai alasan mangkirnya HT hari ini, Adidharma tidak bicara banyak.
Hary ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Bareskrim, Hary disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman ini berawal ketika jaksa Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isi pesan itu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Lihat juga:Ditetapkan Tersangka, Hary Tanoe Dijerat Pasal UU ITE
Mulanya, Yulianto mengabaikan pesan tersebut. Namun, pesan serupa dengan tambahan sejumlah kalimat kembali menghampiri ponsel Yulianto pada 7 dan 9 Januari 2016. Kali ini, pesan tersebut dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan, WhatsApp.
Tambahan pesan yang dikirim dari nomor ponsel yang sama itu berbunyi, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Setelah menelusuri, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
0 komentar:
Posting Komentar