Jumat, 21 Juli 2017

11:00
Yusril: Saya Khawatir Jokowi Tak Paham Permainan Partai Pendukungnya


Mata Lelaki - DPRD DKI Jakarta menggelar dua rapat paripurna dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/7/2017).Agen Bola Terpercaya

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, dua rapat paripurna itu digelar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda yang mengatur kenaikan tunjangan mereka.Agen Casino Terbaik

"Iya (untuk mempercepat) karena kami kan DKI paling lambat ya," ujar Lulung.Agen Poker Indonesia Terbesar

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perda tersebut harus selesai maksimal pada 2 September 2017.  DPRD DKI Jakarta memasang target penyelesaian lebih cepat, yakni Agustus.

Asisten pribadi

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Hanura mengusulkan adanya asisten pribadi bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Fraksi Partai Hanura mengusulkan agar di dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat diatur pasal tersendiri tentang asisten pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin.

Fraksi Partai Hanura menilai beban kerja pimpinan dan anggota DPRD DKI sangat tinggi. Karena itu, asisten pribadi dibutuhkan.

"Karena beban dan intensitas kerja yang sangat tinggi dari pimpinan dewan maupun anggota dewan di Provinsi DKI Jakarta, mengingat kemampuan keuangan Provinsi DKI Jakarta yang sangat cukup untuk menyediakan asisten pribadi (aspri) bagi setiap pimpinan DPRD maupun anggota DPRD," ujar Syarifuddin.




Usulan adanya asisten pribadi itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Pasal 215 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD mempunyai tugas untuk menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Pasal 20 ayat 1 huruf c PP Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD merupakan bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD yang disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Pasal 23 ayat 2 PP tersebut juga menyebut bahwa kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak 3 orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. Dengan adanya aturan tersebut, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan adanya tim ahli.

Namun ada yang mengusulkan jumlah tim ahli yang disediakan mempertimbangkan beban kerja anggota dewan hingga ahli yang melekat untuk setiap anggota DPRD.

Permintaan akan dievaluasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana mengatakan akan membahas semua usulan fraksi-fraksi bersama semua anggota Bampeperda.

"Semua rujukannya itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 18, tidak boleh bergeser. Kalau teman-teman mengusulkan 1 orang staf ahli, kami akan evaluasi besok karena besok kami akan bahas secara internal," ujar Lulung.

0 komentar:

Posting Komentar