Rabu, 19 Juli 2017

11:23
Anies Bakal Tiru DIY Tata Permukiman tanpa Penggusuran


Mata Lelaki - Seperti janji terdahulu, Raja Dangdut Rhoma Irama (70) kembali menghadiri sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat salah satu putranya, Ridho Rhoma (28), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.Agen Bola Terpercaya

Tidak seperti sepekan lalu, ketika terlihat hadir di PN Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017) siang, Rhoma tidak banyak berkomentar terkait persidangan Ridho.Agen Casino Terbaik

“Sekarang saya belum bisa memberikan konfirmasi apapun (terkait perkara Ridho), karena belum ada perkembangan baru,” kata Rhoma di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

Rhoma hanya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan Ridho yang ingin menjalani proses rehabilitasi sesuai hasil assessment (pemeriksaan) yang dilakukan putranya itu di Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.Agen Poker Indonesia Terbesar

“Saya berharap sesuai assessment BNN saja, bahwa Ridho direhabilitasi. Insya Allah hakim dan jaksa punya sikap sama seperti BNN,” kata Rhoma.

Apakah permohonan Ridho menjalani rehabilitasi dikabulkan, majelis hakim PN baru akan membacakan putusan selanya, Selasa (25/7/2017).

“Kita lihat keputusan hakim seperti apa minggu depan. Semoga sama seperti BNN,” ucapnya.




Ahmad Cholidin, kuasa hukum Ridho, menyatakan, pekan depan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela atas permohonan rehabilitasi bintang film Dawai 2 Asmara (2010), Sajadah Ka’bah (2011) dan Sajadah Ka’bah 2 (2014) itu.

“Dikabulkan atau tidak permohonan rehabilitasinya itu, baru akan diputuskan hakim di putusan sela, Selasa pekan depan,” ujar Cholidin.

Apabila hakim mengabulkan permohonan Ridho, lanjut Cholidin, dakwaan terhadap kliennya dapat dibatalkan, dan sidang bisa dihentikan.

Sebaliknya, jika permohonan itu tidak dikabulkan hakim, maka proses persidangan dilanjutkan hingga putusan (vonis).

Bagi Rhoma, persoalan hukum yang dihadapi Ridho ini bisa membuat putranya itu belajar dari kesalahan.

Ismail Ramli, kuasa hukum Ridho lainnya, mengungkapkan, kliennya sangat menyesali perbuatan melawan hukum.

“Dia (Ridho) sudah pasti menyesal, karena melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang dilakukannya itu kan bertolak-belakang dengan pekerjaan ayahnya yang gemar mengkampayekan gerakan antinarkoba,” kata Ismail.

"Saat mengatakan rasa penyesalannya, Ridho bahkan sempat menitikkan air mata. “Ridho sangat menyesali tindakannya itu.

"Dia sempat menangis. Semoga dia bisa segera recovery dan menata hidupnya kembali,” lanjut Ismail.

Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika dengan terdakwa Ridho kemarin mengagendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) Ridho terhadap dakwaan JPU.

Namun, sidang ditunda karena JPU belum siap memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.

0 komentar:

Posting Komentar