Dalam UU Pemilu, partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon presiden-calon wakil presiden jika memperoleh 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.Agen Casino Terbaik
"Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017) malam.Agen Poker Indonesia Terbesar
Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara.
Karena itu, kata Prabowo , Fraksi Partai Gerindra tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi itu sendiri, terutama ketentuan ambang batas pilpres.
"Kita tidak mau ikut bertanggung jawab, tidak mau ditertawakan sejarah. Silakan berkuasa hingga 10 tahun, 20 tahun, namun di ujungnya sejarah yang menilai," ujar Prabowo.
Empat fraksi di DPR, termasuk Demokrat dan Gerindra, menginginkan ambang batas pilpres dalam UU Pemilu sebesar 0 persen.
Sebab, ambang batas pilpres dinilai bertentangan dengan prinsip keserentakan pada Pemilu 2019.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani saat pembahasan RUU Pemilu di rapat paripurna DPR menyampaikan bahwa aturanpresidential threshold bertentangan dengan konstitusi.
Gerindra memandang aturan ambang batas pilpres pada UU Pemilu juga tidak relevan untuk digunakan pada Pilpres 2019. Sebab, persyaratan ambang batas berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2014.
"Apakah mungkin, tiket yang sudah kita robek untuk pertunjukan pesta demokrasi tahun 2014, mau kita gunakan pada pesta demokrasi berikutnya?" kata Ahmad Muzani.
#Sumber
0 komentar:
Posting Komentar