Senin, 31 Juli 2017

11:01
Ruhut Sitompul Sindir 'Para Mantan' yang Kritik Presiden Jokowi


Mata Lelaki - Partai Demokrat kembali melontarkan kritik terkait aturan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20-25 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Demokrat menegaskan aturan PT 20-25 persen sangat tidak tepat.

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan aturan PT yang diterapkan dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden yang waktu pelaksanaannya bersamaan. Penerapan aturan PT di Pemilu 2019 yang sifatnya serentak menurutnya kurang relevan.

"Hanya dalam Pemilihan Umum Legislatif yang diselenggarakan sebelum waktu pemilihan umum presiden lah, ide penerapan presidential threshold mungkin dan masuk akal dilakukan," kata Rachland dalam keterangannya, Senin (31/7/2017). Agen Bola Terpercaya

"Dari Pemilihan Umum Legislatif yang dilaksanakan sebelum Pemilihan Umum Presiden, dapat diketahui modal perolehan suara masing-masing partai. Lalu dapat diketahui apakah sebuah partai dapat mengusung capres/cawapres sendirian atau harus berkoalisi," tegas Rachland. Agen Casino Terbaik

Rachland lalu mengungkit soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pileg 2019 dan Pilpres akan dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Penerapan PT 20-25 persen ditegaskannya sangat bertentangan dengan putusan MK itu. Agen Poker Indonesia Terbesar

"Pemerintah memaksa memakai ulang presidential threshold yang sudah digunakan pada Pemilu 2014 sebesar 20%," ucap dia.




Lebih lanjut, Rachland mengatakan UU Pemilu yang baru diketuk itu mengabsahkan pasal presidential threshold yang disebutnya inkonstitusional. Dia menganggap ada upaya pemerintah untuk menjadikan hasil Pemilu 2014, yang dimenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla, terus dipakai hingga dua periode.

"Ini berarti hasil perolehan suara partai dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 mau diberlakukan sepuluh tahun, yakni untuk pemilihan Presiden 2014 yang sudah berlalu dan nanti sekali lagi untuk pemilihan Presiden 2019. Padahal, konstitusi menetapkan bahwa masa berlaku hasil Pemilihan Umum adalah lima tahun, dus presidential threshold 2014 tidak boleh digunakan lagi," papar Rachland.

Rachland menyebut presidential threshold dalam UU Pemilu seperti secarik tiket bioskop. Jika sudah dirobek, tiket tak dapat berlaku kembali.

"Pada kehidupan sehari-hari orang biasa, hal seperti itu dapat berarti tindakan kriminal. Anda memaksa mau menggunakan tiket
bioskop yang sudah Anda gunakan untuk nonton film Transformer, sekali lagi untuk nonton film Spiderman," sindirnya.

#Sumber

0 komentar:

Posting Komentar