"Saya telah menerima surat resmi dari DPR yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR besok jam 14.00. Acara RDPU tsb seperti tertera dalam undangan adalah masukan dari pakar hukum tata negara," kata Yusril dalam siaran pers, Minggu (9/7/2017).Agen Casino Terbaik
Yusril menjelaskan, dirinya diminta untuk menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.Agen Poker Indonesia Terbesar
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengungkapkan, dirinya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalamannya berdasarkan prinsip-prinsip akademik.
"Saya tidak berada dalam posisi mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK," tuturnya.
"Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar