Rabu, 06 September 2017

11:22
Fadli Zon Minta Polri Gerak Cepat Usut Kasus Viktor Laiskodat


Mata Lelaki - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kembali mendesak DPR segera menyelesaikan revisi undang-undang (RUU) tentang terorisme. Menurutnya, kelompok teror akan menertawakan jika pembahasan undang-undang ini tak kunjung rampung.

Wiranto menjamin jika RUU selesai, akan digunakan sepenuhnya untuk memberantas terorisme, bukan untuk hal lain seperti politik. Agen Bola Terpercaya

"Akan kami pakai betul-betul untuk melawan terorisme, bukan untuk masalah politik," kata Wiranto dalam kuliah umum di Universitas Tarumanagara, Jakarta, kemarin. Agen Casino Terbaik

Undang-undang terorisme yang berlaku saat ini, menurut Wiranto sudah tidak relevan lagi lantaran hanya mengatur masalah penindakan saja dan meminggirkan aspek pencegahan. Agen Poker Indonesia Terbesar

Fokus penindakan itu membuat aparat penegak hukum sampai saat ini tidak bisa melakukan pencegahan seperti menindak orang yang diduga akan melakukan tindak terorisme karena tidak ada dasar hukumnya.

"Tapi sampai sekarang belum selesai. Bahkan saya sampai menyatakan jangan sampai aparat kita diminta melawan terorisme dengan tangan terikat, karena kalau tidak direvisi kita sering terlambat," tuturnya.

Meski mendesak agar segera diselesaikan, mantan Panglima ABRI itu tetap menyerahkan proses penyelesaian RUU Terorisme itu kepada DPR sebagai lembaga legislatif.

"Saat ini sedang digodok agar cepat selesai, karena kalau tidak selesai akan ditertawakan oleh teroris. Jadi jangan sampai kita ditertawakan oleh kelompok teroris itu," ujar Wiranto.

Pada 11 Agustus lalu, Wiranto juga sempat mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme .




Saat itu, Wiranto menyampaikan terorisme bukan sebuah tindak pidana tapi kejahatan, sehingga harus segera diatur dalam sebuah undang-undang khusus.

"Teman-teman DPR, tolong undang-undangnya direvisi segera, sampai sekarang belum selesai," kata Wiranto dalam acara Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Jumat (11/8).

Menurutnya penyelesaian revisi undang-undang terorisme adalah kebutuhan mendesak lantaran pergerakan terorisme bisa terjadi kapan saja.

Wiranto juga menyebut dirinya sudah terus menerus melakukan lobi dengan anggota DPR, salah satunya dengan mengundang anggota DPR untuk makan di rumah dinasnya.

Sementara itu, DPR berdalih lamanya proses pembahasan lantaran pemerintah dan Pansus memiliki sikap berbeda dalam sejumlah persoalan. Namun pembahasan menunjukkan perkembangan positif.

Ketua Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii menyebut RUU Terorisme saat ini tinggal menyisakan tiga dari 47 pasal yang disaring dari 112 daftar inventaris masalah (DIM).

Kedua belah pihak telah berhasil mencapai kata sepakat pada sejumlah persoalan seperti penyadapan, pemeriksaan saksi, dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme.

0 komentar:

Posting Komentar