Minggu, 17 September 2017

22:06
Ditahan KPK,Walkot Batu Belum Berencana Ajukan Praperadilan


Mata Lelaki - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu. Meski begitu dia belum berencana mengajukan praperadilan tekait kasusnya. Agen Bola Terpercaya

"Saya belum terpikirkan kesana tapi bagaimana OTT itu saya nggak tahu. Duitnya ada apa nggak, siapa yang memberi juga nggak tahu," kata Eddy kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017). Agen Casino Terbaik

Selama 16 jam Eddy diperiksa oleh KPK. Selama itu pula dirinya mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK kepadanya. Agen Poker Indonesia Terbesar

"Saya nggak pernah ngomong merasa dijebak, cuma saya ingin mempertanyakan apa yang namanya OTT itu di mana gitu," imbuh Eddy.

Eddy mempersilahkan KPK untuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumah dinas dan ponsel miliknya. Selain itu dirinya juga berharap apa yang dialaminya dapat berjalan dengan baik.




"Saya masih yakin bahwa proses ini tetap saya jalani dengan baik dan Insyallah mudah-mudahan saya juga tetap kuat untuk melakukan proses ini secara baik," tutupnya. 

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, pengusaha Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar