Sabtu, 16 September 2017

22:04
Tindakan Fadli Zon Surati KPK Dinilai Memalukan DPR


Mata Lelaki - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, surat DPR yang dikirim Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan tindakan yang memalukan. Agen Bola Terpercaya

Menurutnya, Fadli tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut kepada lembaga antirasuah tersebut. Agen Casino Terbaik

"Ini anggota DPR sudah bertindak layaknya seorang lawyernya Setyo Novanto. Itu memalukan institusi (DPR), karena institusi sudah disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan pembelaan terhadap individu,” kata Donal dalam Diskusi di Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (15/9)

Donal menambahkan, surat yang telah ditandatangani Fadli itu sebagai bukti bahwa DPR telah dibajak untuk kepentingan pembelaan terhadap Setnov yang telah bertatus tersangka kasus korupsi e-KTP. Agen Poker Indonesia Terbesar

"DPR atau institusinya, sudah dibajak untuk kepentingan kepentingan pembelaan terhadap Setyo Novanto," Ucap Donal.

Menurutnya, DPR tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk pembelaan kepada orang yang memiliki persoalan hukum. Sebab, persoalan hukum itu merupakan perkara pribadi yang tidak bisa dikaitkan dengan sebuah lembaga atau institusi.

"Nah hari ini menurut saya institusi DPR sudah dibajak dan disalah gunakan untuk kepentingan politik hukum yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi," ujar Donal.




Selain itu, kata Donal, tindakan tersebut termasuk upaya menghalangi penyidikan oleh sebuah lembaga negara atau obstruction of justice. 

"Menurut saya, tindakan orang yang mengirimkan surat, menandatangani surat seperti (yang dilakukan) seorang Fadli Zon, itu bisa dilihat sebagai tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Donal. 

Sebelumnya, Fadli Zon mengaku telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto yang diteruskan DPR ke KPK. Hal itu bukan atas nama pimpinan atau keputusan DPR.  

Surat itu dibuat berdasarkan keputusan dirinya sendiri selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam). Menurut Fadli, dirinya berhak meneruskan aspirasi masyarakat yang terkait dengan permasalahan hukum. 

"Jadi memang tugas DPR menyampaikan aspirasi. Saya ini bidangnya Korpolkam," ujar Fadli beberapa hari sebelumnya. 

Fadli menuturkan, surat yang dikirimkan ke KPK berisi aspirasi Setnov dalam kapasitasnya sebagai masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar