Senin, 07 Agustus 2017

22:27
Fadli Zon: Argumentasi Partai NasDem Sama Seperti Ahok Dulu


Mata Lelaki - Sehari jelang digelarnya lanjutan persidangan perkara Undang-undang ITE, dengan terdakwa Buni Yani, belum ada kepastian apakah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bakal bisa menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di pengadilan. Agen Bola Terpercaya

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Reymond Ali, hingga saat ini belum ada koordinasi dari tim JPU perkara itu terkait rencana menghadirkan Ahok sebagai saksi pada persidangan yang digelar besok, Selasa, 7 Agustus 2017. Agen Casino Terbaik

"Kita lihat besok ya. Apa Ahok jadi saksi atau belum," kata Reymond dalam pesan singkatnya, Senin 7 Agustus 2017. Agen Poker Indonesia Terbesar

Reymond mengatakan, kewenangan menghadirkan Ahok di sidang Buni Yani, sepenuhnya diatur tim JPU. "Soalnya itu kewenangan JPU untuk perlu atau tidak saksi dihadirkan guna kepentingan pembuktian perkara quo," katanya.




Seperti diketahui, Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemprov DKI Jakarta, di-download  terdakwa pada Kamis 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit.

Terdakwa menggunakan ponsel merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya.

#Sumber

0 komentar:

Posting Komentar