Kamis, 31 Agustus 2017

10:16
Syarat Kasus Habib Rizieq Dihentikan


Mata Lelaki - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memutuskan surat permohonan penghentian kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com. Agen Bola Terpercaya

Seperti diketahui, surat permohonan itu telah dilayangkan pihak pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang jadi tersangka dalam kasus itu. Polisi, hingga kini masih mempelajari surat itu. Agen Casino Terbaik

"Ya belum, masih dianalisa sama penyidik sampai sekarang," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Agustus 2017. Agen Poker Indonesia Terbesar

Argo menjelaskan, polisi tidak bisa sembarang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) guna memberhentikan suatu kasus pidana. Kata Argo, ada syarat-syarat tertentu yang harus dilalui bila polisi menganggap kasus yang ditangani tak bisa ditindaklanjuti secara hukum.




"Ada syarat-syaratnya SP3. Yang pertama adalah sesuai dengan KUHAP. Kemudian ada tindak pidana kemudian juga kedaluwarsa dan tidak cukup bukti, nanti penyidik yang akan menentukan di situ," ujar Argo.

Argo mengaku tak mau berandai-andai apakah permohonan Rizieq bisa dikabulkan atau tidak. Ia mengatakan, keputusan itu akan dilakukan saat penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik masih mengumpulkan dan kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari penyidikan terhadap yang bersangkutan (Rizieq).

0 komentar:

Posting Komentar