Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Front Nelayan Indonesia Sutia Budi. Dia mengatakan, laporan oleh Susi terkonfirmasi setelah dirinya menanyakan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Agen Casino Terbaik
Rusdianto dilaporkan lewat laporan polisi bernomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017. "Rusdianto dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim," kata Sutia saat dikonfirmasi, Kamis (10/8). Agen Casino Terbaik
Dia pun mengatakan, Rusdianto telah mendapatkan surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/134/VIII/2017/Dittipidsiber yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran untuk memenuhi pemeriksaan pada hari ini, pukul 10.00 WIB. Agen Poker Indonesia Terbesar
Dalam surat itu, Rusdianto dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.
Rusdianto juga dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jadwal Ulang Pemeriksaan
Dia mengatakan pihaknya telah mendatangi Dittipidsiber Bareskrim bersama 14 anggota Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.
"Kami yang mendampingi Bung Rusdianto Samawa sebanyak 14 kuasa hukum, mengajukan permohonan pengunduran waktu pemeriksaan karena beliau sedang sakit dan perlu istirahat. Kami berharap pengunduran waktu bisa minggu depan," katanya.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran terkait surat yang diberikan Sutia. Namun, yang bersangkutan belum menanggapi hingga berita ini diturunkan.
0 komentar:
Posting Komentar